Jakarta, Ditjen TPD - Tata kelola domain pemerintah yang kedaluwarsa diperkuat melalui penertiban data, penanganan tagihan domain kedaluwarsa, dan pengalihan pengelolaan domain '.desa.id' kepada pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan domain yang masih digunakan tetap terkelola dengan baik sekaligus menertibkan domain yang tidak aktif.
Narasumber Dewan TIK Nasional (Wantiknas), Ashwin Sasongko, menekankan pentingnya kemampuan teknis dan nonteknis dalam pengelolaan nama domain. "Registrar dan registran harus memiliki kemampuan teknis dan nonteknis dalam pengelolaan nama domain. Bagi registran, aspek seperti pendaftaran dan pembiayaan juga perlu dikelola dengan benar agar domain dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan secara baik," paparnya dalam Rapat Peningkatan Tata Kelola Domain Kedaluwarsa di Favehotel PGC Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
Ashwin menerangkan bahwa dalam tata kelola internet global, pengelolaan nama domain melibatkan ICANN dengan mitra lokal, termasuk PANDI dan IDNIC. Karena itu, pengelolaan domain pemerintah perlu memperhatikan aspek administrasi, teknis, dan pembiayaan secara berkelanjutan.
Manajer Tim Hukum PANDI, Mira Fajri, menjelaskan bahwa penanganan tagihan domain kedaluwarsa menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. "Penanganan tagihan domain kedaluwarsa perlu disertai pembenahan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rincian nominal dan kriteria penerapannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital," jelasnya.
Kebijakan yang dibahas menggunakan simulasi batas waktu cut-off 31 Desember 2025. Tanggal kedaluwarsa domain tidak diubah, tetapi masa tagihan yang menjadi objek penanganan akan disesuaikan hingga batas cut-off. Setelah itu, ketentuan kedaluwarsa kembali mengikuti aturan dalam PM Komdigi Nomor 5 Tahun 2025.
Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono, menyampaikan bahwa penertiban telah mulai dilakukan terhadap domain '.desa.id' yang masih aktif tetapi telah kedaluwarsa lebih dari dua tahun. "Per 1 Mei 2026 telah dikirimkan 6.052 email notifikasi kepada pengelola '.desa.id' yang terbukti aktif dan expired lebih dari dua tahun. Notifikasi ini terutama untuk memastikan domain benar-benar masih digunakan, dan jika dalam 14 hari tidak ada respons, domain akan diarahkan ke landing page setelah DNS server siap," ujarnya.
Menurut Maykada, langkah ini menjadi bagian dari penertiban domain sekaligus pemutakhiran data pengelola. Kabupaten Bogor menjadi salah satu contoh daerah yang telah mengelola domain desa secara terpusat. Dari 416 desa terdapat 418 domain yang tercatat, sementara dua domain masih aktif di registri meskipun tidak lagi menunjukkan penggunaan website yang normal dan akan dicek ulang.
Ia pun melanjutkan, penguatan pengelolaan domain mulai dilakukan dengan pola yang berbeda sesuai kesiapan masing-masing pemerintah daerah. Kabupaten Bogor telah mengelola seluruh domain desa sekaligus pembiayaannya melalui Diskominfo, sedangkan Kabupaten Bandung telah mengelola 269 dari 270 domain desa dan masih melakukan pendekatan terhadap satu desa yang belum dialihkan.
Dalam diskusi, Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan pengembangan fitur aplikasi registrar untuk mendukung penanganan domain kedaluwarsa, antara lain melalui API untuk mengotomatisasi proses suspend dan akun turunan pada dashboard Domain.go.id. Sementara itu, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor menyampaikan kebutuhan pengelolaan domain desa yang lebih terintegrasi melalui Diskominfo, termasuk pemutakhiran data dan pemantauan domain sesuai kewenangan daerah.
Selain penanganan tagihan domain kedaluwarsa, penertiban diarahkan pada pengalihan domain kepada Diskominfo, penghapusan domain yang tidak aktif, serta pemutakhiran data registran. Pemerintah daerah yang masih menghadapi keterbatasan SDM, anggaran, atau kesiapan desa akan melakukan pengalihan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing. (Mhk)