Informasi
Proses pendaftaran nama domain instansi pemerintah dilakukan secara daring melalui aplikasi Domain.go.id. Pastikan persyaratan administrasi telah dipenuhi, lengkapi data pengguna dan instansi, unggah dokumen pendukung, kemudian ajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi.
Perubahan nama domain dapat dilakukan apabila terdapat perubahan nomenklatur, organisasi, atau kondisi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan diajukan melalui aplikasi Domain.go.id dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Nama domain memiliki siklus hidup yang meliputi tersedia, registrasi, aktif, perpanjangan, kedaluwarsa, masa tenggang, penghapusan, hingga kembali tersedia untuk didaftarkan sesuai dengan kebijakan pengelolaan nama domain.
Pemberitahuan
Aplikasi Domain.go.id Versi Tahun 2025 kini tersedia dengan berbagai penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas layanan, kemudahan penggunaan, serta keamanan pengelolaan nama domain instansi pemerintah. Pembaruan yang dihadirkan mencakup peningkatan antarmuka (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), pengembangan fitur pembayaran kolektif melalui payment gateway, penguatan keamanan akun melalui penerapan Two-Factor Authentication (2FA), serta optimalisasi pengelolaan data instansi, data pengguna, dan mekanisme pendelegasian kewenangan (sub-role).
Sehubungan dengan implementasi versi terbaru tersebut, seluruh pengguna diimbau untuk mengakses aplikasi melalui situs resmi Domain.go.id, melengkapi data pengguna dan data instansi, mengaktifkan fitur 2FA, serta melakukan pendelegasian sub-role pembayaran apabila diperlukan.