Syarat dan Biaya

-
  • Seluruh proses pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan nama domain, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan, dilakukan melalui aplikasi Domain.go.id. Silakan mendaftarkan akun pengguna atau masuk ke aplikasi melalui menu Login.
  • Pejabat Nama Domain merupakan ASN yang paling rendah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  • Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Biaya pendaftaran atau perpanjangan nama domain adalah Rp50.000 per tahun (belum termasuk PPN 11%). Khusus nama domain desa.id, biaya pendaftaran pada tahun pertama tidak dipungut biaya.
Contoh Template Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk Desa:
Domain .GO.ID
  • Surat permohonan Nama Domain Instansi dari Pejabat Instansi kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain.
  • Kartu aparatur sipil negara, kartu anggota TNI, kartu anggota POLRI, atau kartu identitas pegawai tetap Pejabat Nama Domain.
  • Dasar hukum yang menjadi ketentuan pembentukan Instansi, layanan publik/administrasi nasional, atau kegiatan berskala nasional/internasional.
  • Surat keterangan mengenai layanan publik/administrasi nasional atau kegiatan berskala nasional/internasional (khusus non Instansi).
  • Contoh format Surat:
  • Seluruh dokumen pendukung agar diunggah (di-upload) secara online melalui website ini.
Domain .DESA.ID
  • Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain.
  • Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
  • Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  • Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
  • Contoh format Surat:
  • Seluruh dokumen pendukung agar diunggah (di-upload) secara online melalui website ini.