Syarat dan Biaya

Persyaratan tess
  • Seluruh proses pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan nama domain (termasuk upload dokumen pendukung) dilakukan melalui website ini. Silakan mendaftarkan user atau mengakses aplikasi melalui menu >>Login<<.
  • Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
  • Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama..
Contoh Template Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk Desa:
Domain .GO.ID
  • Surat permohonan Nama Domain Instansi dari Pejabat Instansi atas nama Pimpinan Instansi kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum yang menjadi ketentuan pembentukan Instansi.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
  • Kartu aparatur sipil negara, kartu anggota TNI, kartu anggota POLRI, atau kartu identitas pegawai tetap Pejabat Nama Domain.
  • Surat keterangan mengenai layanan publik nasional atau kegiatan berskala nasional/ internasional (khusus non Instansi).
  • Contoh format Surat Permohonan dan Surat Penunjukan untuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah:
  • Seluruh dokumen pendukung agar diunggah (di-upload) secara online melalui website ini.
Domain .DESA.ID
  • Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
  • Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya)..
  • Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  • Contoh format Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk pemerintah desa:
  • Seluruh dokumen pendukung agar diunggah (di-upload) secara online melalui website ini.