Jakarta, Ditjen TPD – Pemerintah menyiapkan layanan DNS Server Pemerintah untuk memperkuat keandalan dan tata kelola nama domain instansi pemerintah. Pengembangan layanan ini diarahkan menggunakan model terdistribusi dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur DNS pemerintah.
Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono mengatakan penyediaan DNS Server Pemerintah merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 yang perlu ditindaklanjuti melalui kajian teknis dan tata kelola. "Model layanan yang dikaji tidak sepenuhnya tersentralisasi di Kemkomdigi, tetapi terdistribusi dengan melibatkan instansi pengguna domain sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur. Pendekatan ini perlu didukung kajian yang mencakup aspek teknis, tata kelola, serta pembiayaan di tingkat pusat dan daerah," ujarnya dalam Rapat Pembahasan Teknis dan Tata Kelola Layanan DNS Server Pemerintah di Balai Pelatihan SDM Komdigi Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Menurut Maykada, kebutuhan membangun layanan DNS pemerintah juga berkaitan dengan penguatan kendali negara atas infrastruktur domain pemerintah. Tanpa langkah pengembangan layanan yang dikelola dalam ekosistem pemerintah, kebutuhan DNS berpotensi terus bergantung pada penyedia eksternal, sehingga aspek kedaulatan dan tata kelola infrastruktur perlu menjadi bagian penting dalam kajian. Sebagai contoh, banyak instansi pemerintah yang menggunakan Cloudflare sebagai pendukung layanan DNS.
CEO PT Qwords Company International, Rendy Maulana Akbar menjelaskan bahwa pengelolaan domain pemerintah membutuhkan infrastruktur DNS dengan tingkat redundansi yang memadai. "Untuk sekitar 26 ribu domain instansi pemerintah, infrastruktur DNS dapat dibangun sedikitnya pada empat AS Number dengan IP anycast dan 16 titik layanan yang tersebar di 8 pusat data. Dengan trafik yang relatif kecil dari sisi volume data, kapasitas 1 Gbps secara teknis sudah memadai untuk kebutuhan awal," paparnya.
Rendy menyebut Qwords memiliki pengalaman meng-hosting Name Server PANDI dengan trafik maksimum sekitar 150 Mbps. Dari sisi kapasitas mesin, server atau virtual machine dengan 4 core dan 8 GB memori secara teknis dapat menangani hingga sekitar 100 ribu domain, meskipun penggunaan bare metal khusus tetap lebih disarankan. Ia juga mengingatkan bahwa membangun infrastruktur yang setara dengan penyedia DNS global membutuhkan jaringan dan server anycast dalam jumlah besar.
Praktisi IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman, menekankan pentingnya arsitektur DNS otoritatif yang memiliki redundansi pada jaringan berbeda. "DNS otoritatif perlu memiliki sedikitnya dua Name Server dengan struktur primary atau master dan secondary atau slave pada jaringan atau ASN yang berbeda. Dengan struktur tersebut, sebagian besar persoalan yang berkaitan dengan DNS dapat ditangani dengan lebih baik," jelasnya.
Basuki mencontohkan domain komdigi.go.id yang telah memiliki enam Name Server, dengan salah satunya menerapkan multihoming BGP. Menurutnya, penerapan arsitektur serupa dapat menjadi salah satu rujukan dalam membangun layanan DNS pemerintah yang lebih andal dan mampu mengurangi risiko gangguan layanan akibat ketergantungan pada satu infrastruktur.
Perwakilan Mahkamah Agung, Akmal Subarkah menyampaikan bahwa pengelolaan domain dan website pada satuan kerja masih dilakukan secara mandiri. "Saat ini pengelolaan domain, DNS server, dan web hosting pada sekitar 900 satuan kerja masih dilakukan secara mandiri. Namun, terdapat monitoring dan evaluasi pengelolaan TIK serta rencana untuk mendorong pengelolaan TIK secara lebih terpusat di Mahkamah Agung," ungkapnya.
Dari Kabupaten Bogor, Maryati menyampaikan pengalaman pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur DNS yang tersebar di beberapa jaringan. "Kabupaten Bogor saat ini memiliki empat Name Server yang tersebar di Diskominfo, PDNS, dan pusat data Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketersediaan DNS sangat penting karena ketika DNS mengalami gangguan, aplikasi di bawah domain bogorkab.go.id juga tidak dapat diakses," ujarnya.
Menurut Maryati, pengelolaan domain di Kabupaten Bogor melibatkan bidang aplikasi serta bidang infrastruktur yang menangani server dan jaringan. Dengan kondisi yang sudah berjalan, pemerintah daerah membutuhkan skema yang tetap memungkinkan infrastruktur lokal dimanfaatkan dalam model DNS pemerintah.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo Kota Bogor, Tony Ibrahim, menyampaikan bahwa pengembangan DNS untuk kotabogor.go.id masih menghadapi kendala. "Saat ini baru satu Name Server yang aktif karena pembangunan tiga Name Server lainnya masih tertunda. Semakin banyak transfer zone ke Name Server di kabupaten atau kota lain, semakin kuat redundansi DNS, sehingga skema kerja sama transfer zone perlu dipertimbangkan," katanya.
Tony juga berharap apabila layanan DNS pemerintah dikembangkan secara terpusat, pengaturannya tetap mudah bagi pemerintah daerah. Skema transfer zone dan peran secondary server dapat diarahkan untuk memberikan ruang bagi daerah yang telah memiliki infrastruktur andal agar dapat berpartisipasi memperkuat jaringan DNS pemerintah secara nasional.
Hasil pembahasan dalam rapat kemudian dituangkan dalam rencana kajian pengelolaan registrar dan DNS Server Pemerintah. Kajian akan memetakan kondisi pengelolaan registrar, domain '.go.id' dan '.desa.id', aplikasi Domain.go.id, proses operasional, keamanan, serta layanan DNS, sekaligus merumuskan pembagian peran dan skema pembiayaan antar pemangku kepentingan.
Melalui kajian tersebut, model layanan DNS Server Pemerintah diharapkan dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan keandalan, redundansi, keamanan, pembagian peran, pemanfaatan infrastruktur daerah, dan keberlanjutan pembiayaan. (Mhk)