3,617 Domain go.id
23,534 Domain desa.id
Berita & Informasi
Cegah Peretasan Website Pemerintah, Komdigi Gelar Pelatihan Pengamanan Domain
Berita
Cegah Peretasan Website Pemerintah, Komdigi Gelar Pelatihan Pengamanan Domain
24 Juni 2026
Baca
Direktur APD Dorong Aktivasi DNSSEC untuk Perkuat Keamanan Domain Pemerintah
Berita
Direktur APD Dorong Aktivasi DNSSEC untuk Perkuat Keamanan Domain Pemerintah
24 Januari 2026
Baca

Pusat Informasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.

  • FAQ

Nama Domain Instansi adalah nama domain yang digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

  • FAQ

Seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Nama Domain Instansi sebagai alamat elektronik resmi.

  • FAQ

Untuk menjamin identitas resmi instansi pemerintah di ruang digital dan mendukung penyelenggaraan sistem elektronik pemerintah.

  • FAQ

Domain .go.id digunakan oleh instansi pemerintah, sedangkan .desa.id digunakan oleh Pemerintah Desa.

  • FAQ

Ya, Pemerintah Desa harus menggunakan domain .desa.id sebagai alamat elektronik resmi.

  • FAQ
  • Domain Desa

Pejabat Nama Domain Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat Instansi.

  • FAQ

Menteri Komunikasi dan Digital sebagai registrar Nama Domain Instansi.

  • FAQ

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang membidangi tata kelola nama domain instansi sesuai penugasan Menteri.

  • FAQ

Dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.

  • FAQ

Informasi mengenai dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain Instansi Pemerintah dapat dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, khususnya Pasal 38 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk domain .go.id, serta Pasal 39 ayat (5) untuk domain .desa.id.

  • FAQ