Pusat Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
- FAQ
Nama Domain Instansi adalah nama domain yang digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- FAQ
Seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Nama Domain Instansi sebagai alamat elektronik resmi.
- FAQ
Untuk menjamin identitas resmi instansi pemerintah di ruang digital dan mendukung penyelenggaraan sistem elektronik pemerintah.
- FAQ
Domain .go.id digunakan oleh instansi pemerintah, sedangkan .desa.id digunakan oleh Pemerintah Desa.
- FAQ
Ya, Pemerintah Desa harus menggunakan domain .desa.id sebagai alamat elektronik resmi.
- FAQ
- Domain Desa
Pejabat Nama Domain Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat Instansi.
- FAQ
Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital (Dit. APD), Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dalam operasionalnya, Dit. APD bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
- FAQ
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang membidangi tata kelola nama domain instansi sesuai penugasan Menteri.
- FAQ
Dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.
- FAQ
Informasi mengenai dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain Instansi Pemerintah dapat dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, khususnya Pasal 38 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk domain .go.id, serta Pasal 39 ayat (5) untuk domain .desa.id.
- FAQ