Jakarta, Ditjen TPD – Pemerintah mengkaji model DNS Server terdistribusi dengan menempatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai Primary Authoritative DNS, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) berperan sebagai Secondary Authoritative DNS. Model ini dirancang untuk memperkuat keandalan, redundansi, dan keamanan layanan DNS pemerintah dengan memanfaatkan infrastruktur yang telah dimiliki masing-masing instansi.
Praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman, memaparkan bahwa model terdistribusi memungkinkan setiap instansi memiliki DNS Server yang melayani kueri secara langsung. Sementara itu, pengelolaan dan replikasi data zona DNS dilakukan melalui koordinasi dengan server primer di Kemkomdigi menggunakan mekanisme transfer zona yang terautentikasi.
"Rancangan DNS terdistribusi menempatkan Kemkomdigi sebagai Primary Authoritative DNS, sedangkan K/L/D sebagai Secondary Authoritative DNS. Server di masing-masing instansi dapat melayani kueri secara langsung, dengan replikasi zona melalui transfer yang terautentikasi," jelas Basuki dalam kegiatan Sosialisasi Kajian Pengelolaan Registrar dan DNS Server Pemerintah secara daring, Selasa (27/10).
Menurut Basuki, konfigurasi DNS yang tepat merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga ketersediaan dan aksesibilitas layanan digital pemerintah. Pengaturan DNS yang baik dapat membantu mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan jaringan dan website, sehingga aspek teknis tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan model layanan DNS pemerintah.
"Secara teknis, bila pengaturan DNS sudah benar maka itu telah mengatasi 50 persen masalah terkait jaringan dan website. Untuk mewujudkan layanan DNS yang andal, aman, dan tepat sesuai kebutuhan instansi, pengisian survei menjadi penting agar kita memiliki data kondisi eksisting pengelolaan DNS pemerintah," ujarnya.
Ketua Tim JF SPBE dan Nama Domain, Syamsul Arip dalam sambutan mengatakan penguatan pengelolaan registrar dan DNS Server Pemerintah diperlukan untuk memastikan layanan nama domain instansi berjalan efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pemantauan, lebih dari 20 persen domain pemerintah masih menggunakan layanan DNS Cloudflare sehingga diperlukan alternatif layanan yang aman, andal, dan berada dalam kendali pengelolaan nasional. "Pengembangannya juga merujuk pada amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono menyampaikan bahwa pengalaman penanganan domain kedaluwarsa telah menghasilkan pembangunan DNS Server untuk pengalihan sekitar 14.820 domain. Pengalaman operasional tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mengembangkan layanan DNS pemerintah yang lebih luas dan terintegrasi dengan aplikasi registrar. "Hasil akhirnya, keandalan, redundansi, dan keamanan domain dapat lebih meningkat," paparnya.
Sejumlah pemerintah daerah menyampaikan kesiapan dan kondisi infrastruktur yang dapat mendukung penerapan model tersebut. Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu, Rini, menjelaskan bahwa daerahnya sedang meningkatkan kapasitas data center, termasuk untuk pengelolaan DNS. Ketersediaan listrik dan UPS, pemeliharaan perangkat, pencadangan data, serta sumber daya manusia menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
"Untuk pengelolaan DNS, hal krusial yang perlu dicermati yaitu ketersediaan listrik sertaUPS, perawatan dan pembaruan perangkat, backup data, serta SDM pendukung," jelasnya. Kabupaten Tanah Bumbu juga telah mengembangkan aplikasi Pelita untuk pengajuan dan pengelolaan subdomain serta melakukan pemantauan berkala terhadap 146 domain dan subdomain.
Turut menanggapi perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Lebak, Chandra terkait kesiapan mengikuti pengalihan ke DNS Server Pemerintah apabila layanan telah tersedia. Namun, penerapannya perlu didukung pedoman operasional yang jelas serta mempertimbangkan infrastruktur dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Perlu dipastikan SOP, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis telah siap sebagai pedoman operasional. Infrastruktur yang telah berjalan diharapkan tetap dapat dimanfaatkan, sementara penguatan DNS diarahkan untuk meningkatkan keamanan, pengawasan, dan keandalan layanan," ujarnya.
Sedangkan perwakilan Dinas Kominfo Kota Bontang, Yogi berharap pengembangan DNS Server Pemerintah dapat menyediakan alternatif layanan yang andal tanpa mengabaikan infrastruktur dan layanan pihak ketiga yang telah digunakan instansi. Pengembangan secara bertahap dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan kesiapan masing-masing.
"DNS pemerintah diharapkan menjadi alternatif layanan yang andal secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur yang telah tersedia. Ketentuan penggunaan layanan DNS pihak ketiga, model pengelolaan, dan fitur layanan agar menjadi bahasan dari kajian," ungkapnya.
Sementara itu perwakilan konsultan dari PT Oviatech Prima Integra, Ari menjelaskan bahwa kajian ini disusun untuk menyiapkan dasar penguatan kebijakan tata kelola registrar dan pengadaan DNS Server Pemerintah sesuai amanat PM Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Pengumpulan informasi melalui survei diperlukan untuk melengkapi data registrar dengan kondisi pengelolaan domain dan DNS di masing-masing instansi.
"Kuesioner memuat enam aspek untuk memetakan gambaran umum kondisi saat ini dan kecenderungan kebijakan tata kelola. Hasil survei diharapkan dapat melengkapi kebutuhan informasi yang tidak terlihat dari data-data teknis domain yang sudah tersedia melalui registrar," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan melalui Zoom meeting tersebut diikuti sekitar 350 peserta dari Pusdatin kementerian/lembaga serta Dinas Kominfo provinsi, kabupaten, dan kota. Sebanyak 242 peserta tercatat dalam daftar hadir. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan pengisian kuesioner sebagai bahan pendukung penyusunan kajian. (Mhk)